“Pemerintah dan DPR haruslah dapat menjamin bahwa korban perkosaan tetap menjadi pengecualian untuk aborsi legal di Indonesia. Jangan sampai, upaya ingin menghapuskan kekerasan seksual dan memberi perlindungan kepada korban justru mereduksi akses aborsi perempuan korban perkosaan,” sambungnya.
(mts/bmw)
Page 3 of 3