Partaiku.id – Komisi III DPR RI, belum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di masa sidang ini, karena padatnya jadwal siklus pembahasan anggaran 2023 dan agenda lainnya yang lebih mendesak.
Selain itu, Komisi III DPR juga memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendapat masukan.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menegaskan, bahwa dipandang perlu memberi kesempatan yang lebih luas lagi kepada pemerintah untuk mensosialisasikan RUU KUHP ini ke masyarakat.
Menurutnya, ada kebutuhan dari masyarakat akan pembaruan Hukum Pidana Nasional.
RKUHP membawa misi demokratisasi, dekolonialisasi, unifikasi hukum pidana yang sangat penting untuk hukum pidana nasional yang saat ini masih menggunakan produk kolonial Belanda.
“Fraksi kami melihat bahwa produk RKUHP bukan baru dibuat dalam waktu yang singkat, tapi telah memakan waktu berpuluh-puluh tahun dan melibatkan para guru besar hukum pidana yang pernah ada hingga kini,” kata Sudirta, melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9).