Selanjutnya adalah terkait keterlibatan pemerintah untuk mengintervensi Balai Latihan Kerja agar memberikan persyaratan minimum kepada PRT.
“Jadi kami sebutnya win win solution. Tidak hanya PRT yang diuntungkan, tapi juga pemberi kerja. PRT, pemberi kerja, dan pemerintah, ini tiga aktor penting yang sama-sama kita atur dalam RUU PPRT,” jelas legislator dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.
Lebih lanjut Willy menegaskan, setelah nantinya RUU PPRT disahkan menjadi UU tentu akan memberi pelindungan bagi pekerja domestik, termasuk yang ada di luar negeri.
“Domestic worker kita yang bekerja di luar negeri, buruh migran kita. Mereka langsung memiliki stand point terhadap dispute-dispute (sengketa) yang selama ini mandeg,” pungkasnya.