Partaiku.id – Willy Aditya murka karena Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) berebut kewenangan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Momen kisruh itu terjadi pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Willy marah saat rapat itu justru menjadi sarana dua lembaga berebut kewenangan.
“Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah. Jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini,” kata Willy pada rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/4).
Kisruh mencuat saat pembahasan kewenangan perundangan. Pasal 85 ayat (1) menyebut pihak yang berwenang melakukan pengundangan adalah Setneg.
Sementara itu, ayat berikutnya menyebut kewenangan tersebut diberikan kepada menteri atau kepala lembaga di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain Kemenkumham.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto mengaku bingung dengan aturan itu. Sementara itu, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensesneg Lydia Silvanna Djaman menyatakan pihaknya akan tetap berpegang pada DIM yang ada.