Partaiku.id – Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran atau RUU Dikdok Willy Aditya menyurati Presiden Jokowi karena Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim tidak kunjung mengirimkan daftar inventarisasi masalah RUU tersebut ke DPR.
Willy mengatakan, pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) mengenai RUU Dikdok sejak 2 Desember 2021. Namun, RUU ini tak kunjung dibahas karena Nadiem belum menyerahkan DIM ke DPR.
“Bagi kami, hal ini merupakan pengabaian atas amanat/perintah UU sekaligus merupakan bentuk pelecehan kelembagaan, baik terhadap lembaga DPR maupun Lembaga Kepresidenan,” kata Willy dalam siaran pers, Selasa (27/9).
Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, dalam surpres yang dikirim ke DPR, Presiden Jokowi menugaskan Nadiem dan sejumlah menteri lainnnya untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Dikdok.
Willy menuturkan, Badan Legislasi DPR sudah mengadakan rapat kerja dengan Nadiem dan menteri lain pada 14 Februari 2022, di mana Nadiem diminta untuk segera menyerahkan DIM RUU Dikdok.
Sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DIM harus diserahkan paling lama 60 hari sejak surpres diterima pimpinan DPR.