• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Willy Aditya: UU TPKS Sudah Bisa Digunakan Meski Belum Ada Aturan Turunan

Willy Aditya: UU TPKS Sudah Bisa Digunakan Meski Belum Ada Aturan Turunan

by Partaiku 008
July 31, 2022
in Partai Demokrat

Willy Aditya: UU TPKS Sudah Bisa Digunakan Meski Belum Ada Aturan TurunanPartaiku.id – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan Ketika UU itu disahkan, UU TPKS, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan. kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Willy menuturkan UU TPKS memiliki kelebihan yang bisa dipakai aparat penegak hukum untuk memproses berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.

“Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis seperti UU Penghapusan Kekerasan Pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucap politikus NasDem itu.

BacaJuga

Demokrat Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dede Yusuf: Harus Hati-hati

Demokrat Apresiasi Wacana Car Free Night, Tapi Minta Pemprov DKI Tidak Terburu-buru

Willy tak memungkiri kasus kekerasan seksual masih marak terjadi setelah pengesahan UU TPKS. Namun, dia menegaskan, tugas DPR mendorong pengesahan UU TPKS sudah selesai.

“Belum tentu lahirnya UU otomatis jadi kesadaran di tengah publik, di tengah masyarakat kita,” katanya.

Ia pun mendorong peran serta semua pihak untuk membangun kesadaran publik untuk mencegah kekerasan seksual.

UU TPKS disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 dan resmi diundangkan pada 9 Mei 2022.

Polisi sudah mulai menggunakan UU TPKS untuk menjerat para pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Demokrat#UU TPKS#Willy Aditya: UU TPKS Sudah Bisa Digunakan Meski Belum Ada Aturan TurunanWilly Aditya
Previous Post

PSI Bersikap atas Aksi Surya Tjandra

Next Post

MK Minta Partai PKS Perbaiki Berkas Gugatan Ambang Batas Capres 20 Persen

Related Posts

Demokrat Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dede Yusuf: Harus Hati-hati

July 13, 2025
0

Demokrat Apresiasi Wacana Car Free Night, Tapi Minta Pemprov DKI Tidak Terburu-buru

July 8, 2025
0
Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

June 16, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.