Partaiku.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berencana mengambil penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Rencana ini mendapat catatan dari Anggota Komisi VII DPR RI Willy Midel Yoseph. Menurutnya, pengambilalihan itu jangan terburu-buru, mengingat ada sejumlah permasalahan di lahan tambang eks PT AKT tersebut, salah satunya masih adanya aktivitas tambang ilegal.
“Kita tahu izin PT AKT ini sudah dicabut resmi dan sudah inkracht. Ini catatan pertama untuk menjadi perhatian kita. Kenyataan di lapangan bahwa eks PT AKT ini masih beroperasi. Lho kok operasional, kan sudah dicabut? Dan produksi? Pengapalan, dan seterusnya sampai hari ini kegiatan (tambang) masih berlangung,” kata Willy dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, serta Direktur Utama PTBA Arsal Ismail di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (6/12/2022).
Oleh karena itu, Willy mengingatkan agar pengambilalihan Blok Kohong Telakon dan menyelesaikan masalah di dalamnya agar tidak perlu tergesa-gesa, karena barang tidak akan lenyap atau hilang begitu cepat. Menurutnya, yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait masalah tambang ilegalnya, supaya terang benderang.