Sebelumnya Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan kronologis proses penawaran WIUPK eks AKT. Pada 8 Juli 2022, PT AKT diterminasi mengikuti putusan Mahkamah Agung ditetapkan WIUPK eks PT AKT. Kemudian pada 12 Juli 2022, diberikan penawaran WIUPK secara prioritas oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan BUMN melalui surat yang tertanggal 8 Juli 2022. Kemudian pada 14 Juli 2022 muncul pernyataan minat dari Gubenur Kalteng untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon dengan menunjuk BUMD milik Pemprov Kalteng bernama Banama Tingang Makmur.
Ada juga pernyataan minat dari Bukit Asam pada 21 Juli 2022 untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon. Selanjutnya pada 19 Agustus 2022, Surat Menteri ESDM terkait WIUPK diterima PTBA dan diterima oleh Gubernur Kalteng pada 24 Agustus 2022 di mana para pihak diberikan waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar bersepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut. Kemudian pada 17 Oktober 2022, PTBA menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas Blok Kohong Telakon.
Lalu dilanjutkan dengan pernyataan minat Perusda bernama Banama Tingang Makmur yang pada intinya mereka berminat mengusahakan WUPK Blok Kohong Telakon. Selanjutnya Menteri ESDM bersurat pada 22 November 2022 perihal penunjukan langsung pengusahaan WIUPK batubara Blok Kohong Telakon pada Perusda Banama Tingang Makmur. WIUPK Blok Kohong Telakon seluas 21.630 hektare. Potensi sumber daya batu bara pada blok tersebut sebesar 305,6 juta ton dan cadangan batu bara 155,6 juta ton.