Partaiku.id – Adapun menurut pemerhati isu perempuan, keluarga dan anak, Erna Estelita mengatakan bahwa bela negara merupakan kewajiban warga negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Isi dari pasal tersebut, kata dia, yaitu semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara, hal tersebut sekaligus menegaskan pentingnya bela negara.
“Upaya bela negara itu, hari ini perlu disikapi dengan lebih inovator, bahwa tantangan generasi muda bukan lagi penjajah bersenjata, melainkan ketidakmampuan menyaingi cepatnya arus perkembangan zaman,” katanya.
Sedangkan menurut salah satu pegiat literasi, yakni Ismail Cawindu, menyampaikan bahwa hidup bernegara itu dipengaruhi oleh konten-konten yang lekat dengan ruang-ruang digital. Ada tiga hal yang perlu diwaspadai secara kritis oleh kaum muda, yakni provokasi, agitasi dan propaganda.
“Kita wajib meningkatkan literasi digital, agar bisa peka terhadap tiga hal tersebut,” tutupnya.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Iqbal mengatakan wujud bela negara bagi masyarakat Indonesia akan terus hidup, sesuai dengan perkembangan teknologi dan zaman yang semakin maju.