Partaiku.id – Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini menyatakan dukungan atas berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Menurut Yahya, ada tiga alasan mengapa ia memberikan dukungan terhadap aturan baru soal JHT tersebut. Termasuk soal pencairan dana pensiun baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Pertama, kata Yahya, secara filosofis JHT adalah program jangka panjang untuk memberikan perlindungan atau kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja pada saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau cacat total. Sehingga di hari tua yang bersangkutan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
“Karena pada saat itu para pekerja membutuhkan dana yang cukup untuk melanjutkan hidupnya, seperti untuk berusaha secara mandiri,” ujar Yahya, di Jakarta, Senin (14/2).
Kedua, lanjut Yahya, secara yuridis Permenaker tersebut untuk menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang selama ini belum pernah dilaksanakan. Di dalam UU SJSN Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.