Partaiku.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi undang-undang akan berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan.
Dalam masa tiga tahun tersebut, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru.
Demikian disampaikan Yasonna saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
“Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” kata Yasonna.
Menteri asal PDI Perjuangan itu mengungkapkan, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918, atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia. Oleh karenanya, pengesahan RKUHP urgen dilakukan demi kebutuhan hukum pidana di Indonesia yang lebih baik.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna menceritakan perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal kontroversial, di antaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.