Pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam. Sehingga, jika ada masyarakat yang melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP tersebut.
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” pungkasnya.
Hadir saat jumpa pers antara lain Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul hingga Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Page 2 of 2