Partaiku.id – Yasonna Laoly mengaku berencana merevisi kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam memberi izin praktik dokter terkait polemik pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan pemecatan Terawan dengan berbagai pertimbangan sejak 2013. Pengurus Besar IDI mengaku masih memprosesnya hingga kini.
“Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” cetus Yasonna, dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (30/3).
Rekomendasi pemecatan Terawan itu sendiri setidaknya didasarkan lima pertimbangan. Di antaranya, mantan Menteri Kesehatan itu melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Selain itu, Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Sejumlah pihak juga sempat mempermasalahkan prosedur pengobatan ‘cuci otak’ atau Digital Substraction Angiography (DSA) ala Terawan lantaran tak memenuhi kaidah keilmuan dan kedokteran.