• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Yasonna Laoly soal Polemik Pemecatan Terawan: Posisi IDI Harus Dievaluasi!

Yasonna Laoly soal Polemik Pemecatan Terawan: Posisi IDI Harus Dievaluasi!

by Partaiku 008
March 31, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Menurut Yasonna, masalah prosedur saintifik ini mestinya tak jadi soal jika mendengar testimoni para pasien Terawan. Yasonna mencontohkannya dengan dua kawannya yang diklaim merasakan manfaat metode Terawan itu.

“Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta! Saya kira ribuan pasien yang mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan mengatakan hal yang sama. Secara science, itu adalah bukti empirik!” klaim Yasonna, yang mendapatkan suntikan Vaksin Nusantara dari Terawan itu.

“Oleh karenanya, saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonnis tidak diizinkan melakukan praktek untuk melayani pasien,” cetus kader PDIP itu.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menjelaskan pemecatan dari keanggotaan IDI akan membuat seorang dokter kehilangan kesempatan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

Berdasarkan UU Praktik Kedokteran, pemberian SIP merupakan kewenangan dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk mendapatkan SIP itu, seorang dokter harus menyertakan bukti surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku, mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi, yang adalah IDI.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #PDIP#Terawan Agus Putranto#Yasonna Laoly#Yasonna Laoly soal Polemik Pemecatan Terawan: Posisi IDI Harus Dievaluasi!
Previous Post

Menkumham: Pengguna Narkoba Cukup Rehabilitasi

Next Post

Perubahan Presiden Jokowi soal 3 Periode dan Makna Ganda Taat Konstitusi

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.