Partaiku.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, secara ideal, penerbitan SIM tidak sepenuhnya menjadi wewenang polisi.
“Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan, maupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa di-posting di sektor perhubungan,” kata Tulus dalam keterangannya, Minggu (5/6).
Dia menyoroti soal praktik penerbitan SIM yang penuh kecurangan. Karena itu, menurut Tulus, Kemenhub bisa mengambil alih untuk urusan uji dan penerbitan SIM.
Sementara itu, polisi memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum lalu lintas. Dengan demikian, kata Tulus, ada keseimbangan dan akuntabilitas.
“Karenanya YLKI mengusulkan agar asas keadilan jika nantinya RUU LLAJ benar-benar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dimasukkan dalam draf,” ucapnya.
Selain itu, YLKI juga mengusulkan untuk menghapus pajak kendaraan dan mengalihkannya saat pengendara membeli bahan bakar minyak (BBM). Tulus mengusulkan agar pembelian BBM dikenai biaya preservasi.