Partaiku.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menganggap pihak yang mengusulkan dan berupaya menunda Pemilu 2024 patut dipermalukan karena telah mengancam konstitusi UUD 1945. Bahkan dia ingin menyebut pihak yang mengusulkan penundaan pemilu 2024 sebagai teroris konstitusi lantaran lebih mengutamakan kepentingan pribadi.
“Siapapun pelakunya harus kita naming and shaming [ditunjuk dan dipermalukan] sekarang, harus berikan catatan khusus. Saya cenderung menggunakan teroris konstitusi siapa yang mau merusak konstitusi yang ada sekarang demi kepentingan pribadi,” kata dia dalam acara Demokrasi Konstitusional Terancam: Korupsi Masa Jabatan Kepresidenan, Rabu (16/3).
Orang yang akrab disapa Uceng itu menilai wacana penundaan Pemilu 2024 jadi menempatkan demokrasi Indonesia di posisi terancam.
Dia mengatakan bahwa selama ini tidak ada negara yang menganut demokrasi bermain-main dengan masa jabatan presiden yang telah diatur dalam konstitusi.
Oleh karena itu, Uceng menganggap masyarakat harus menentang isu penundaan Pemilu 2024 karena mengganggu demokrasi Indonesia secara umum.