“Nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup, bahkan sampai dia berketurunan,” ujarnya.
Zudan menyampaikan aturan tersebut bersifat imbauan. Namun, petugas pencatatan dan kependudukan sipil diminta untuk terus menyosialisasikan agar masyarakat mencatatkan nama sesuai aturan.
“Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tuturnya.
Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait batasan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Beberapa hal yang diatur di antaranya adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf.
(dhf/wis)