“Kami (Komisi II DPR RI) meminta Kanwil BPN Jatim untuk dapat membenahi dan memperbaiki pelayanan pertanahan yang bisa sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan,” pinta legislator dapil Jawa Timur III itu.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Birokrasi Gunawan Muhammad mengatakan, pelayanan yang saat ini lambat dan belum memenuhi Standar Operasional Prosesur (SOP), dengan adanya Sertifikat Tanah Elektronik pelayanan akan semakin bertambah dengan cepat, mudah dan terukur.
“Jika terdapat kendala perihal pelayanan yang lambat dan lain sebagainya ini akan cepat dan dengan mudah diketahui melalui Sertifikat Tanah Elektronik ini,” jelas Gunawan.