• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Adian Napitupulu Soroti Isu Kecelakaan Kerja di Subkontraktor PT AMNT

Adian Napitupulu Soroti Isu Kecelakaan Kerja di Subkontraktor PT AMNT

by Partaiku 003
November 11, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Partaiku.id – Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menyoroti isu kecelakaan kerja yang menimpa pekerja subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yakni PT Vector Utama Indonesia pada Februari 2022 lalu. Namun insiden itu tidak dipaparkan direksi PT AMNT.

Menurut Adian, kecelakaan kerja yang terjadi pada subkontraktor PT Vector itu seharusnya juga menjadi perhatian perusahaan, karena menjadi bagian dari tanggung jawab PT AMNT.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

“Itu kecelakaan kerja belum lengkap datanya ya? Yang bulan Februari 2022, ada (pekerja) yang meninggal, ada beberapa yang cacat. Kejadiannya di salah satu subkontraktor Amman Mineral, tapi menurut saya bagian dari pertanggungjawaban Amman Mineral, karena dia sendiri yang memilih sendiri sub kontraktornya,” kata Adian dalam RDP Komisi VII DPR bersama Direksi PT AMNT, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, insiden yang di PT Vector sekitar 25 Februari 2022 itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dan beberapa orang mengalami luka berat dan luka ringan. Adian pun memaparkan korbannya, yakni satu pekerja meninggal bernama Rahmat Handi, kemudian cacat 25 dan 10 persen yakni Mulyadi, Suparto, dan Sigit Rahmat yang menderita luka bakar. Adian menyebut, dari hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi karena alat yang digunakan tidak memenuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

PSI Sempat Pasang Spanduk Ganjar dan Yenny Wahid di Solo, FX Hadi Rudyatmo: Mereka Punya Hak

Next Post

Perlu Ada Regulasi Atur Peralihan Jemaah Haji Reguler ke Jemaah Haji Khusus

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.