
Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan adanya suatu regulasi yang mengatur peralihan jemaah haji reguler menjadi jemaah haji khusus. Hal itu disampaikan Marwan dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi VIII DPR RI dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Wilayah Kantor Agama Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran, Ketua Majelis Ulama Provinsi Kalimantan Tengah, dan Mitra Haji dari Imigrasi dan Kementerian Kesehatan.
“Nanti kita buatkan regulasi, dimana klausul frasa yang memungkinkan kalau jamaah reguler bisa memakai kuota haji khusus,” ujar Marwan
Usulan tersebut, menurutnya, agar pemanfaatan kuota haji dapat terserap lebih maksimal. Oleh karena pada setiap penyelenggaraan haji tiap tahunnya, tidak sedikit kuota haji dari jemaah haji khusus yang tidak terpakai, dikarenakan alasan kesehatan atau hal lainnya.
Disebutkannya, dalam setahun terdapat 2.000 kuota haji khusus yang tidak terpakai. Hal itu karena ada Jemaah haji saat mau berangkat dinyatakan meninggal atau memilih tidak berangkat karena alasan kesehatan dan sebagainya. Namun, di sisi lain, terdapat peraturan yang tidak membolehkan jamaah haji regular pindah ke jamaah haji khusus.


