“Jadi sayang (kalau kuota itu tidak dimanfaatkan). Jadi, kita mau buatkan pasal agar jamaah reguler yang tidak bisa terpakai dimungkinkan untuk dipindahkan ke jemaah khusus,” ujar Politisi PKB tersebut.
Ia menambahkan saat ini DPR bersama Pemerintah berencana untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk memasukkan ketentuan baru tersebut. Namun, ia mengaku pesimis, rencana revisi tersebut akan berjalan lancar.
Mengingat singkatnya waktu di mana pada bulan Desember 2022 nanti, pemerintah bersama DPR mulai mempersiapkan pemberangkatan jemaah haji periode 1443 H/2022 M. Persiapan itu antara lain dilakukan dengan membentuk Panitia Kerja (panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M.
“Sepertinya tidak bisa kita kejar (revisi UU). Karena Desember sudah membentuk Panja dan di Februari sudah kita umumkan BPIH. Jadi tidak akan terkejar,” ujar Marwan.
Kendati demikian, Marwan masih berharap pemerintah dapat menerbitkan suatu aturan yang mengatur peralihan Jemaah Haji Reguler menjadi Jemaah Haji Khusus melalui peraturan pemerintah.
Aturan peralihan ini sekaligus untuk mengantisipasi bila tiba-tiba Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota tambahan yang tidak terpakai di Haji Reguler tapi tidak bisa juga dialihkan juga ke Haji Khusus.


