• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home PKB Soroti Inkonsistensi MK dalam Putusan Keserentakan Pemilu

PKB Soroti Inkonsistensi MK dalam Putusan Keserentakan Pemilu

by Partaiku 003
June 29, 2025
in Partai Kebangkitan Bangsa

Partaiku.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, melontarkan kritik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak konsisten dalam menyikapi persoalan keserentakan pemilu. Kritik ini muncul usai MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan MK dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dapat dipisahkan dengan jeda waktu hingga dua tahun enam bulan. Bagi Khozin, keputusan ini bertentangan dengan semangat dan substansi putusan sebelumnya.

BacaJuga

Cak Imin Dorong Modernisasi Pesantren Lewat Reformasi Kurikulum dan Tata Kelola

Gubernur Riau ke Inggris Jemput Investasi Hijau, Fraksi PKB: Bukan Liburan, Ini Misi Serius

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 26 Februari 2020 jelas menyebutkan enam skema keserentakan pemilu. Saat itu, MK menyerahkan kewenangan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang. Tapi kini, putusan terbaru malah membatasi pilihan. Ini menunjukkan adanya paradoks,” ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/6/2025).

Pria yang akrab disapa Gus Khozin itu menyayangkan perubahan arah putusan MK yang menurutnya berimplikasi besar terhadap arsitektur kepemiluan nasional, termasuk UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah ke depan.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam putusan sebelumnya, MK mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional secara demokratis dalam menentukan model pemilu yang sesuai.

“Ketika MK sendiri mengambil alih peran itu dan menentukan skema waktu pemilu, ini jadi pergeseran peran yang tidak sejalan dengan putusan yang mereka buat sebelumnya,” tegasnya.

Gus Khozin pun mendesak agar penyusunan regulasi pemilu tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, efisiensi, dan keselarasan antara pemilu nasional dan daerah.

Previous Post

PKS Desak Perlindungan Komprehensif bagi Pengemudi Online: Atur Tarif, Status Hukum, dan Akses Jaminan Sosial

Next Post

PDI Perjuangan Dorong Pendidikan Dasar Gratis Lewat Seminar Nasional, Respons Putusan MK

Related Posts

Cak Imin Dorong Modernisasi Pesantren Lewat Reformasi Kurikulum dan Tata Kelola

June 25, 2025
0

Gubernur Riau ke Inggris Jemput Investasi Hijau, Fraksi PKB: Bukan Liburan, Ini Misi Serius

June 22, 2025
0

PKB Sambut Positif Program 1.000 Dapur Bergizi untuk Pesantren di Jawa Timur

May 27, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.