“Dari hasil penyelidikan di sana, karena alat yang digunakan tidak memenuhi standardisasi K3. Itu hasil investigasinya, bahwa pembuatan fabrikasi K3 timbun tangka cairan yang mudah terbakar dan tidak memiliki lisensi K3 bejana tekan dan tangki timbun dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Ini satu kasus penting yang menurut saya penting,” tandas legislator dapil Jawa Barat V tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT AMNT Rachmat Makkasau mengakui insiden kecelakaan kerja terjadi di salah satu kontraktor perusahaan.
“Tidak kami laporkan dan memang tidak kami masukkan dalam statistik kami, karena dalam peraturan di Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM), kejadian di luar wilayah pertambangan dalam hal ini wilayah kerja properti pribadi yang dikontrak oleh perusahaan di luar wilayah kami,” jelas Rachmat.