Partaiku.id – Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan uji materiil dan uji formil terhadap undang-undang tersebut. Ia menilai UU PPP merugikan kaum buruh. “Kita melihat ada kerugian buat kami khususnya Partai Buruh beserta buruh di Indonesia karena menyangkut ada keterkaitannya dengan UU Ciptaker atau Omnibus Law,” kata Agus usai mengajukan gugatan di MK.
Agus mengatakan pihaknya ingin agar UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional. Diketahui, pengaturan mengenai UU Cipta kerja diatur dalam UU PPP. Oleh sebab itu, dengan digugatnya UU PPP maka secara otomatis pembahasan mengenai UU Cipta Kerja tak bisa dilanjutkan.
“Kita juga meminta bahwa UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan biar terpisah. Jangan disatukan dengan UU yang lain atau Omnibus Law,” ujar Agus.
Kuasa Hukum Partai Buruh M Imam Nasef menjelaskan bahwa permohonan pengujian formil UU PPP dilakukan untuk menguji tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang tersebut. Menurutnya, UU PPP menyalahi putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Menurutnya, dalam putusan tersebut pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi bermakna seperti dengan membuka proses penyusunan undang-undang ke publik. Sementara UU PPP dinilai tak melakukan hal tersebut.