• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Agus Supriyadi: Partai Buruh Resmi Gugat UU PPP ke Mahkamah Konstitusi

Agus Supriyadi: Partai Buruh Resmi Gugat UU PPP ke Mahkamah Konstitusi

by Partaiku 008
July 3, 2022
in Partai Buruh

Agus Supriyadi: Partai Buruh Resmi Gugat UU PPP ke Mahkamah Konstitusi

Partaiku.id – Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan uji materiil dan uji formil terhadap undang-undang tersebut. Ia menilai UU PPP merugikan kaum buruh. “Kita melihat ada kerugian buat kami khususnya Partai Buruh beserta buruh di Indonesia karena menyangkut ada keterkaitannya dengan UU Ciptaker atau Omnibus Law,” kata Agus usai mengajukan gugatan di MK.

Agus mengatakan pihaknya ingin agar UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional. Diketahui, pengaturan mengenai UU Cipta kerja diatur dalam UU PPP. Oleh sebab itu, dengan digugatnya UU PPP maka secara otomatis pembahasan mengenai UU Cipta Kerja tak bisa dilanjutkan.

BacaJuga

Fauzi Amro Luncurkan Program Mudik Gratis untuk Warga Muratara

Kisruh PPDB 2023, Partai Buruh Sebut Jadi Momentum Reformasi Sistem Pendidikan Indonesia

“Kita juga meminta bahwa UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan biar terpisah. Jangan disatukan dengan UU yang lain atau Omnibus Law,” ujar Agus.

Kuasa Hukum Partai Buruh M Imam Nasef menjelaskan bahwa permohonan pengujian formil UU PPP dilakukan untuk menguji tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang tersebut. Menurutnya, UU PPP menyalahi putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menurutnya, dalam putusan tersebut pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi bermakna seperti dengan membuka proses penyusunan undang-undang ke publik. Sementara UU PPP dinilai tak melakukan hal tersebut.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Agus Supriyadi#Agus Supriyadi: Partai Buruh Resmi Gugat UU PPP ke Mahkamah KonstitusiPartai BuruhUU Ciptaker
Previous Post

Zainul Munasichin: Yenny Wahid Disebut Tak Punya Legalitas Persoalkan PKB Cak Imin

Next Post

Puan Maharani Kunjungi Kota Cirebon, Berbagai Agenda Sosial Dilakukan

Related Posts

Fauzi Amro Luncurkan Program Mudik Gratis untuk Warga Muratara

January 6, 2025
0

Kisruh PPDB 2023, Partai Buruh Sebut Jadi Momentum Reformasi Sistem Pendidikan Indonesia

July 16, 2023
0
Andi Gani Nena Wea Undang Ganjar Pranowo Hadiri May Day

Andi Gani Nena Wea Undang Ganjar Pranowo Hadiri May Day

May 1, 2023
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.