• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Agus Supriyadi: Partai Buruh Resmi Gugat UU PPP ke Mahkamah Konstitusi

Agus Supriyadi: Partai Buruh Resmi Gugat UU PPP ke Mahkamah Konstitusi

by Partaiku 008
July 3, 2022
in Partai Buruh

“Faktanya di pembentukan UU PPP ini itu tidak dilakukan. Memang ada misalnya FGD ataupun seminar-seminar yang dilakukan tapi kalangan yang ikut terbatas. Padahal di putusan MK 91 dinyatakan bahwa subjek yang mengikuti partisipasi itu harus seluruh masyarakat yang berkepentingan langsung,” kata Imam.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengujian materiil dilakukan terhadap beberapa pasal yang berkaitan dengan Omnibus law. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 64 ayat 1a dan 1b serta Pasal 72 dan 73.

“Pasal 64 ayat 1a dan 1b ini tidak berkepastian hukum. Kenapa? Karena di situ tidak dijelaskan atau tidak diatur indikator kapan suatu teknik Omnibus itu bisa digunakan,” ujarnya.

BacaJuga

Bentuk KSP-PB, Partai Buruh Inisiasi Poros Baru Perjuangan Kaum Pekerja

Fauzi Amro Luncurkan Program Mudik Gratis untuk Warga Muratara

Imam mengatakan Pasal 72 dan 73 UU PPP juga dinilai bermasalah lantaran berpotensi untuk memuluskan masuknya pasal-pasal terselubung. Diketahui, pasal tersebut mengatur tentang undang-undang yang masih bisa diperbaiki meski telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.

“Walaupun revisinya itu disebut bahwa revisi terkait dengan teknis penulisan, tapi dalam penjelasan pasal 72 (dan) 73 itu juga tidak disebutkan kesalahan teknis penulisan itu apa ruang lingkupnya,” jelas Imam.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Agus Supriyadi#Agus Supriyadi: Partai Buruh Resmi Gugat UU PPP ke Mahkamah KonstitusiPartai BuruhUU Ciptaker
Previous Post

Zainul Munasichin: Yenny Wahid Disebut Tak Punya Legalitas Persoalkan PKB Cak Imin

Next Post

Puan Maharani Kunjungi Kota Cirebon, Berbagai Agenda Sosial Dilakukan

Related Posts

Bentuk KSP-PB, Partai Buruh Inisiasi Poros Baru Perjuangan Kaum Pekerja

May 21, 2025
0

Fauzi Amro Luncurkan Program Mudik Gratis untuk Warga Muratara

January 6, 2025
0

Kisruh PPDB 2023, Partai Buruh Sebut Jadi Momentum Reformasi Sistem Pendidikan Indonesia

July 16, 2023
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.