“Yang kami khawatirkan kalau ini diberlakukan maka sangat mungkin terjadi satu UU yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, presiden dan DPR maka dimasukkan pasal-pasal terselubung. Pasal-pasal siluman,” sambung dia.
Pada permohonan pengujian formil, Imam mengatakan ia menggunakan uji pada Pasal 22 a dan Pasal 28 d ayat 1. Sementara untuk uji materil, pasal yang digunakan yaitu Pasal 28 d ayat 1 dan Pasal 20 UUD.
(blq/ain)
Page 3 of 3