Lebih lanjut, Didik menyinggung sikap Presiden Joko Widodo yang sempat geram dengan ketidakmampuan Menteri Dalam Negeri Muhammad Lutfi dalam menyelesaikan masalah minyak goreng.
Atas dasar itu, menurutnya, permainan mafia minyak goreng harus segera dihentikan dan diberantas hingga dengan menjerat para seluruh pelaku.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW. Selain IWW, 3 tersangka lain adalah pihak swasta.
Ia menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
(mts/DAL)