Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tak sepakat dengan rencana pembentukan Satgas untuk menangani transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu yang diusulkan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU), Mahfud MD.
“Kita berharap, sebenarnya Satgas itu enggak perlu. Kan komite ini sudah ada,” ujar Sahroni usai rapat kerja Komisi III DPR dengan KNPP TPPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Menurutnya, KNPP TPPU sudah cukup untuk membongkar dugaan tindak pidana asal dan pencucian uang pada transaksi janggal tersebut. Ia menambahkan, satgas yang hendak dibentuk memiliki struktur yang hampir sama dengan KNPP TPPU.
“Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama, strukturnya sama, buat apa?” kata dia.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi meminta Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) Mahfud MD untuk melibatkan KPK dalam Satgas Penelusuran Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana mencurigakan senilai Rp 349 triliun.