Partai Nasdem

Ahmad Sahroni Tolak Rencana Bentuk Satgas

Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tak sepakat dengan rencana pembentukan Satgas untuk menangani transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu yang diusulkan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU), Mahfud MD.

“Kita berharap, sebenarnya Satgas itu enggak perlu. Kan komite ini sudah ada,” ujar Sahroni usai rapat kerja Komisi III DPR dengan KNPP TPPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Menurutnya, KNPP TPPU sudah cukup untuk membongkar dugaan tindak pidana asal dan pencucian uang pada transaksi janggal tersebut. Ia menambahkan, satgas yang hendak dibentuk memiliki struktur yang hampir sama dengan KNPP TPPU.

“Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama, strukturnya sama, buat apa?” kata dia.

Anggota Komisi III DPR Johan Budi meminta Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) Mahfud MD untuk melibatkan KPK dalam Satgas Penelusuran Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Johan mengaku khawatir pengungkapan kasus itu tak berhasil apabila tidak mengikutsertakan KPK.

“Kalau itu dibentuk Satgas, Pak dan orangnya itu-itu saja. Nanti niat Pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh, mungkin bisa juga enggak berhasil, Pak,” kata Johan dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4).

“Karena itu saya usul Pak kalau bisa yang Rp189 triliun ini kalau ada data mungkin perlu diserahkan ke KPK. Jadi KPK ikut juga melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar dia.

Menurut Johan, angka itu bukanlah angka yang kecil, sehingga, penelusurannya perlu didalami lebih lanjut. Penelusuran lebih dalam itu, kata Johan, bisa dilakukan oleh KPK lantaran sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Saya tidak mendalami ini detail kepabeannya seperti apa, tapi kalau baca dari yang dijelaskan bahwa 189 triliun ini sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ya jadi bahkan sampai proses peninjauan kembali,” ujar politisi PDI-P ini.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker