Politik

Akmal Malik Respons Permintaan Transparan dalam Menunjuk Pj Gubernur

Akmal Malik Respons Permintaan Transparan dalam Menunjuk Pj Gubernur

Partaiku.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Akmal mengatakan hanya dua dari delapan gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikabulkan KIP. Menurutnya, sebagian besar hal yang digugat ICW berkaitan dengan data pribadi yang harus dilindungi.

“Kami menghormati putusan KIP, tetapi kami mau luruskan tidak semua tuntutan ICW dikabulkan,” kata Akmal saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/8).

Akmal menyebut KIP meminta Kemendagri membuka soal salinan Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur ke publik. KIP juga memerintahkan Kemendagri membuka salinan landasan hukum teknis tentang penunjukan pj gubernur.

Menurut Akmal, mempublikasikan salinan keppres bukan kewenangan Kemendagri. Dia berkata keppres adalah aturan hukum yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kemudian juga seluruh aturan teknis itu udah ada kok tinggal Googling. Ada pasal 201 UU 10 2016 (UU Pilkada), pasal 19 UU ASN, ada Permendagri 4/2023, lengkap,” ucap dia.

Dia berkata Kemendagri sudah berupaya melakukan penunjukan pj. kepala daerah secara transparan. Namun, dia mengaku tak semua hal terkait kebijakan itu bisa diekspos ke publik.

“Bukannya kami tidak patuh, loh. Kemudian juga sidang tim penilai, itu juga dikecualikan. Rekam jejak dan latar belakang kandidat menurut KIP itu informasi yang dikecualikan,” katanya.

Sebelumnya, ICW mengajukan sengketa informasi terkait penunjukan sejumlah pj. kepala daerah ke KIP. Gugatan itu terdaftar dengan nomor nomor 007/I/KIP-PSI/2023.

ICW mendesak Kemendagri untuk menjalankan putusan KIP itu. Salah satunya membuka dokumen yang berkaitan dengan seleksi kandidat pj gubernur.

“Kemendagri segera menyerahkan dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang tim penilai akhir calon PJ kepala daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat pj kepala daerah,” dilansir situs ICW, Minggu (30/7).

Penunjukan pj gubernur oleh pemerintah pusat ini disebabkan aturan dalam UU Pilkada yang menetapkan Pilkada 2024 digelar serentak. Pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.

Seluruh kepala daerah tingkat kota/kabupaten dan provinsi yang masa jabatannya habis sebelum November 2024, akan diisi oleh penjabat

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker