Partaiku.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Akmal mengatakan hanya dua dari delapan gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikabulkan KIP. Menurutnya, sebagian besar hal yang digugat ICW berkaitan dengan data pribadi yang harus dilindungi.
“Kami menghormati putusan KIP, tetapi kami mau luruskan tidak semua tuntutan ICW dikabulkan,” kata Akmal saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/8).
Akmal menyebut KIP meminta Kemendagri membuka soal salinan Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur ke publik. KIP juga memerintahkan Kemendagri membuka salinan landasan hukum teknis tentang penunjukan pj gubernur.
Menurut Akmal, mempublikasikan salinan keppres bukan kewenangan Kemendagri. Dia berkata keppres adalah aturan hukum yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara.
“Kemudian juga seluruh aturan teknis itu udah ada kok tinggal Googling. Ada pasal 201 UU 10 2016 (UU Pilkada), pasal 19 UU ASN, ada Permendagri 4/2023, lengkap,” ucap dia.
Dia berkata Kemendagri sudah berupaya melakukan penunjukan pj. kepala daerah secara transparan. Namun, dia mengaku tak semua hal terkait kebijakan itu bisa diekspos ke publik.