“Bukannya kami tidak patuh, loh. Kemudian juga sidang tim penilai, itu juga dikecualikan. Rekam jejak dan latar belakang kandidat menurut KIP itu informasi yang dikecualikan,” katanya.
Sebelumnya, ICW mengajukan sengketa informasi terkait penunjukan sejumlah pj. kepala daerah ke KIP. Gugatan itu terdaftar dengan nomor nomor 007/I/KIP-PSI/2023.
ICW mendesak Kemendagri untuk menjalankan putusan KIP itu. Salah satunya membuka dokumen yang berkaitan dengan seleksi kandidat pj gubernur.
“Kemendagri segera menyerahkan dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang tim penilai akhir calon PJ kepala daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat pj kepala daerah,” dilansir situs ICW, Minggu (30/7).
Penunjukan pj gubernur oleh pemerintah pusat ini disebabkan aturan dalam UU Pilkada yang menetapkan Pilkada 2024 digelar serentak. Pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.
Seluruh kepala daerah tingkat kota/kabupaten dan provinsi yang masa jabatannya habis sebelum November 2024, akan diisi oleh penjabat