Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, diuji konstitusionalitasnya ke MK.
Pasal 53 menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Sedangkan pasal 71 menjelaskan saat berlakunya UU TNI, ketentuan tentang usia pensiun prajurit TNI hanya berlaku bagi prajurit yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun prajurit TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri untuk semua kepangkatan adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
“Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun, sedangkan Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun dan Perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang,” kata kuasa hukum pemohon Kurniawan dilansir situs MK.