• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home PKS Usulkan Kenaikan Dana Parpol Jadi Rp 10 Ribu Per Suara, Dorong Legalitas Badan Usaha

PKS Usulkan Kenaikan Dana Parpol Jadi Rp 10 Ribu Per Suara, Dorong Legalitas Badan Usaha

by Partaiku 003
May 27, 2025
in Partai Keadilan Sejahterah

Partaiku.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dari negara, dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 10 ribu per suara sah. Usulan ini disampaikan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman sebagai bagian dari upaya memperkuat pendanaan partai secara transparan dan berkelanjutan.

“Ya idealnya paling tidak Rp 10 ribu per suara. Sekarang kan cuma Rp 1.000,” ujar Mahfudz kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

BacaJuga

PKS Apresiasi Target Swasembada Energi Presiden Prabowo: Senada dengan Visi Partai

PKS Desak Perlindungan Komprehensif bagi Pengemudi Online: Atur Tarif, Status Hukum, dan Akses Jaminan Sosial

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, partai politik yang memperoleh kursi di DPR saat ini mendapatkan bantuan keuangan dari APBN sebesar Rp 1.000 per suara sah.

Selain mendorong peningkatan alokasi dana negara, PKS juga mengusulkan agar partai politik diizinkan mendirikan badan usaha. Menurut Mahfudz, langkah ini penting untuk memperluas sumber pendanaan parpol dan mengurangi ketergantungan pada segelintir pihak yang berpotensi memunculkan dominasi oligarki dalam kontestasi politik.

“Sampai sekarang memang belum diperbolehkan secara undang-undang. Tapi kalau bisa dilakukan, itu bagus untuk mengurangi dominasi oligarki dalam pendanaan pemilu atau pilkada,” jelas Mahfudz.

Menanggapi wacana tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengungkapkan bahwa regulasi saat ini melarang partai politik mendirikan badan usaha. Ia menyebut, berbeda dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diizinkan membentuk usaha, parpol di Indonesia masih dibatasi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik.

“Partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, hanya mengandalkan iuran anggota dan sumbangan. Padahal di negara-negara demokrasi maju seperti Jerman, partai politik boleh memiliki badan usaha,” kata Bahtiar saat penyerahan dana bantuan politik di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Bahtiar juga menyoroti kekosongan regulasi terkait kepemilikan aset partai dalam UU Partai Politik yang berlaku saat ini. Hal ini dinilai menyulitkan partai dalam melakukan pencatatan dan pengelolaan aset secara akuntabel.

Previous Post

Gerindra Terima Kucuran Dana Parpol Rp 20 Miliar dari Pemerintah

Next Post

PKB Sambut Positif Program 1.000 Dapur Bergizi untuk Pesantren di Jawa Timur

Related Posts

PKS Apresiasi Target Swasembada Energi Presiden Prabowo: Senada dengan Visi Partai

June 30, 2025
0

PKS Desak Perlindungan Komprehensif bagi Pengemudi Online: Atur Tarif, Status Hukum, dan Akses Jaminan Sosial

June 28, 2025
0

Mardani Ali Sera Dorong PKS Lepas dari Status Partai Menengah

June 25, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.