Partaiku.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dari negara, dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 10 ribu per suara sah. Usulan ini disampaikan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman sebagai bagian dari upaya memperkuat pendanaan partai secara transparan dan berkelanjutan.
“Ya idealnya paling tidak Rp 10 ribu per suara. Sekarang kan cuma Rp 1.000,” ujar Mahfudz kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, partai politik yang memperoleh kursi di DPR saat ini mendapatkan bantuan keuangan dari APBN sebesar Rp 1.000 per suara sah.
Selain mendorong peningkatan alokasi dana negara, PKS juga mengusulkan agar partai politik diizinkan mendirikan badan usaha. Menurut Mahfudz, langkah ini penting untuk memperluas sumber pendanaan parpol dan mengurangi ketergantungan pada segelintir pihak yang berpotensi memunculkan dominasi oligarki dalam kontestasi politik.
“Sampai sekarang memang belum diperbolehkan secara undang-undang. Tapi kalau bisa dilakukan, itu bagus untuk mengurangi dominasi oligarki dalam pendanaan pemilu atau pilkada,” jelas Mahfudz.
Menanggapi wacana tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengungkapkan bahwa regulasi saat ini melarang partai politik mendirikan badan usaha. Ia menyebut, berbeda dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diizinkan membentuk usaha, parpol di Indonesia masih dibatasi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik.
“Partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, hanya mengandalkan iuran anggota dan sumbangan. Padahal di negara-negara demokrasi maju seperti Jerman, partai politik boleh memiliki badan usaha,” kata Bahtiar saat penyerahan dana bantuan politik di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Bahtiar juga menyoroti kekosongan regulasi terkait kepemilikan aset partai dalam UU Partai Politik yang berlaku saat ini. Hal ini dinilai menyulitkan partai dalam melakukan pencatatan dan pengelolaan aset secara akuntabel.