Menurut para Pemohon, jika perpanjangan usia pensiun yang diterapkan anggota Polri berbasis pada keahlian khusus dan kebutuhan, maka Prajurit TNI baik Perwira, Bintara dan Tamtama, sesungguhnya telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.
Pemohon mencontohkan soal adanya pasukan khusus dalam institusi TNI seperti Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI). Mereka juga berpendapat para perwira yang telah menduduki jabatan juga dimaknai memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.
“Telah jelas norma pasal 53 dan pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara,” ucap Kurniawan.
“Sehingga secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” imbuhnya.
(yoa/pmg)