Partaiku.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu) telah diumumkan. Oleh karena itu, sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan metode proporsional terbuka.
Dalam kesimpulannya, MK menegaskan bahwa pokok permohonan terkait sistem Pemilu tidak memiliki alasan hukum yang kuat. Akibatnya, gugatan dengan nomor 114/PUU-XX/2022 gagal untuk mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup.
Anas Urbaningrum, mantan politikus Partai Demokrat, mengkritik sejumlah pihak yang sebelumnya mengklaim mendapatkan informasi terbocorkan tentang keputusan MK terkait sistem proporsional tertutup. Anas sebelumnya telah mengingatkan agar menunggu pengumuman resmi dari MK.
“Inilah mengapa saya menekankan pentingnya menunggu hingga MK membacakan putusannya. Faktanya, terbukti bahwa dalam hal permohonan terkait sistem pemilu, MK menunjukkan ‘disiplin wilayah’ dan ‘ketertiban berpikir’. Berbeda dengan yang dikabarkan oleh para peramal atau dukun,” tulis Anas dalam cuitannya di Twitter kemarin.
Anas tidak secara rinci menyebutkan siapa yang dimaksud dalam kelompok tersebut. Namun, pada tanggal 28 Mei 2023, Denny Indrayana, yang juga merupakan calon anggota legislatif dari Partai Demokrat, mengklaim bahwa ia menerima informasi penting tentang keputusan MK dari “orang yang sangat saya percayai kredibilitasnya”. Namun, orang tersebut bukanlah seorang hakim konstitusi.