“Pagi ini, saya menerima informasi penting. MK akan memutuskan untuk kembali menggunakan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif, dengan hanya memilih gambar partai,” ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya.
Denny menjelaskan bahwa keputusan MK untuk menerapkan sistem proporsional tertutup disetujui oleh enam hakim konstitusi dan ditolak oleh tiga hakim konstitusi. Menurut Denny, pengembalian sistem proporsional tertutup berarti Indonesia kembali ke sistem pemilu zaman Orde Baru yang koruptif.
“Mengadili, menolak seluruh permohonan yang diajukan,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga memberikan tanggapan terhadap informasi yang disampaikan oleh Denny. Menurut SBY, jika informasi yang diberikan oleh Denny Indrayana benar, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia.