Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Fathan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Senin (30/9/2019).
Ditemui selepas pemeriksaan, Fathan mengaku hanya diminta penyidik untuk melengkapi sejumlah berkas terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Hari ini melengkapi berkas saja, BAP lama Hong Arta itu, tanya penyidik semua lengkap,” kata Fathan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang. Fathan menyebut, para penyidik tak mengajukan banyak pertanyaan kepadanya.
Ia pun mengaku tak mengenal Hong Arta yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
“Sedikit (pertanyaannya), tanya ke penyidik. BAP lama kok, melengkapi saja. Enggak kenal (Hong Arta) enggak tahu,” ujar Fathan sambil meninggalkan Gedung KPK.
Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Tiga Anggota DPR dari Fraksi PKB Diberitakan sebelumnya, hari ini KPK memanggil tiga anggota DPR dari Fraksi PKB yaitu Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faishal Zaini.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.