“LPPDK itu lengkap dari KAP, dana kampanye mekanismenya beda dengan Pilkada. Sekarang ini melalui Provinsi, kami hanya bertugas untuk mengumpulklan berkas,” ujarnya, Rabu (28/8/2019).
Ummi mengatakan, KPU tidak bisa membatalkan caleg yang tidak lengkap LPPDK karena itu masalah partai politik yang mengumpulkan dana kampanye.
“Kalaupun sekarang ada rekomendasi pembatalan harus melalui rekomendasi Bawaslu atau putusan MK. Kalaupun harus diusut, ya tidak jadi masalah,” terangnya.
Page 2 of 2