“Al zaytun itu udah berdiri dari tahun 1999 sampai detik ini, tidak punya masalah satu pun melalui kurikulumnya kepada kami santri,” tegas dia.
Ikhsan mengatakan bahwa hal ini menjadi stigma buruk bagi mereka yang memiliki identitas sebagai alumni dan santri.
“Justru kami ini adalah korban satu-satunya di masyarakat. Kami ini enggak terlibat apapun dalam case NII dan pengajaran-pengajarannya Syekh Panji Gumilang,” ungkapnya.
Ikhsan juga mengaku bahwa para santri dan alumni hanya bertemu Panji sekali saja dalam seminggu di momen-momen tertentu.
“Karena Syekh Panji Gumilang hanya bertemu kami itu satu kali aja dalam satu minggu di momentum setelah salat Jumat. Itu saja. Selebihnya enggak ada,” ungkap dia.
Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.