“Biasanya kan bulan November penetapannya. Oktober atau November. Sesuai biasa. Anggaran kita normal,” katanya.
Usulan anggaran Pemilu 2024 oleh KPU yang belum disetujui DPR dan pemerintah sebelumnya disebut akan menjadi jalan realisasi pemunduran Pemilu 2024. Padahal, KPU telah menyerahkan revisi anggaran yang sebelumnya dianggap terlalu besar dan menjadi alasan pemunduran Pemilu.
Dari usulan awal sebesar Rp86 triliun, hasil rasionalisasi oleh KPU kini menjadi Rp76,6 triliun. KPU membagi total anggaran tersebut untuk dipenuhi lewat empat sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) mulai 2022 hingga 2025.
“Rp8,06 triliun dari APBN 2022, Rp17,46 triliun dari APBN 2023, Rp49,06 triliun dari APBN 2024, dan Rp2,06 triliun dari APBN 2025,” demikian dikutip dari data paparan Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, mengatakan anggaran Pemilu 2024 yang belum disepakati hingga saat ini bisa menjadi salah satu alasan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Pasalnya, sebagian besar anggaran digunakan di awal tahapan awal Pemilu.