Ia menilai keempat aturan itu telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial bagi pekerja. Padahal sebelum adanya UU Ciptaker, seluruh jaminan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, kemudahan PHK yang terdapat dalam UU Ciptaker dan PP juga dinilai bersifat strategis dan berdampak luas, meskipun kasus PHK kebanyakan bersifat individu. Ia menilai dampak PHK itu dapat meningkatkan angka pengangguran, melemahnya daya beli, serta menurunkan angka konsumsi rumah tangga.
“Yang berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional. Upah minimum juga termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum,” jelasnya.
Senada, Konsultan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Salahudin juga meminta pemerintah menaati putusan MK terkait penangguhan pelaksanaan UU Ciptaker dan turunannya.
Selama masa penangguhan tersebut, KSPI meminta agar seluruh pengaturan terkait ketenagakerjaan dapat dikembalikan dengan merujuk UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan seluruh peraturan pelaksanaannya.