Partaiku.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa revisi Tata Tertib (Tatib) DPR memperluas kewenangan parlemen dalam mengevaluasi pejabat yang telah disahkan dalam rapat paripurna. Jika ditemukan pelanggaran atau kinerja yang tidak sesuai, evaluasi ini bahkan dapat berujung pada pemberhentian pejabat terkait.
Perubahan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, yang kini menambahkan pasal 228A. Pasal ini secara eksplisit memberikan DPR hak untuk menilai kembali pejabat yang telah melewati tahap fit and proper test serta disetujui dalam sidang paripurna.
“Melalui revisi ini, DPR dapat melakukan evaluasi terhadap pejabat yang telah disahkan, sehingga ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja mereka,” ujar Bob Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, evaluasi ini akan dilakukan secara berkala, terutama bagi pejabat yang menunjukkan kinerja kurang optimal. Salah satu contoh penerapannya adalah terhadap calon hakim Mahkamah Agung (MA).
“Selain mengawasi, DPR juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan apakah seorang pejabat tetap melanjutkan tugasnya atau diberhentikan, seperti dalam kasus hakim MA,” jelasnya.