• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Bob Hasan Ungkap Revisi Tata Tertib DPR: DPR Kini Bisa Evaluasi dan Berhentikan Pejabat

Bob Hasan Ungkap Revisi Tata Tertib DPR: DPR Kini Bisa Evaluasi dan Berhentikan Pejabat

by Partaiku 003
February 5, 2025
in Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Partaiku.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa revisi Tata Tertib (Tatib) DPR memperluas kewenangan parlemen dalam mengevaluasi pejabat yang telah disahkan dalam rapat paripurna. Jika ditemukan pelanggaran atau kinerja yang tidak sesuai, evaluasi ini bahkan dapat berujung pada pemberhentian pejabat terkait.

Perubahan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, yang kini menambahkan pasal 228A. Pasal ini secara eksplisit memberikan DPR hak untuk menilai kembali pejabat yang telah melewati tahap fit and proper test serta disetujui dalam sidang paripurna.

BacaJuga

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

Rayakan HUT ke-17, Tidar Jakarta Barat Gelar Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Wujudkan Semangat Toleransi

“Melalui revisi ini, DPR dapat melakukan evaluasi terhadap pejabat yang telah disahkan, sehingga ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja mereka,” ujar Bob Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, evaluasi ini akan dilakukan secara berkala, terutama bagi pejabat yang menunjukkan kinerja kurang optimal. Salah satu contoh penerapannya adalah terhadap calon hakim Mahkamah Agung (MA).

“Selain mengawasi, DPR juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan apakah seorang pejabat tetap melanjutkan tugasnya atau diberhentikan, seperti dalam kasus hakim MA,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Ahmad Syaikhu Tutup Bimtek BPW Sumbagut, Dorong Kebersamaan dan Komitmen Wakil Rakyat

Next Post

MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 4, Sophi: Kemenangan Pasangan Beriman Semakin Sah

Related Posts

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

July 10, 2025
0

Rayakan HUT ke-17, Tidar Jakarta Barat Gelar Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Wujudkan Semangat Toleransi

July 8, 2025
0

Himmatul Aliyah dari Gerindra Angkat Suara untuk Dosen Non-ASN

July 4, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.