Meski revisi ini memberikan DPR peran lebih besar dalam pengawasan pejabat negara, Bob Hasan menegaskan bahwa mekanisme dan teknis evaluasi masih perlu dibahas lebih lanjut agar implementasinya berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Pasal ini memberikan ruang bagi DPR untuk melakukan evaluasi dan, jika diperlukan, merekomendasikan pemberhentian. Namun, regulasi lebih lanjut masih perlu disusun untuk memastikan mekanisme ini diterapkan dengan benar,” pungkasnya.
Page 2 of 2