Partai Gerakan Indonesia Raya

Caleg Gerindra, Sigit Ibnugraha Merasa Dizolimi Oleh Gerindra Dan Prabowo

Caleg terpilih DPR RI dari Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono, merasa dizolimi oleh Partai pimpinan Prabowo Subianto lantaran namanya yang dianulir dari DPR RI digantikan Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono.

Dianulirnya nama Sigit dari Caleg Gerindra terpilih di DPR RI ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1341/PI.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Keputusan KPU ini sendiri berdasarkan Surat yang dikeluarkan DPP Gerindra Nomor 002/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 sebagai langkah pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 26 Agustus 2019.

“Saya kecewa sekali. Saya dizolimi oleh Gerindra. Dikecewakan juga dan dizolimi Pak Prabowo”, kata Sigit kepada CNN Indonesia.

Nama Sigit tak hanya dianulir dari DPR RI, namun DPP Gerindra juga memecat dirinya sebagai keanggotaan. Yang lebih ironis, Sigit belum pernah menerima surat bahkan pemberitahuan terkait pemecat dirinya dari Gerindra.

“Sampai saat ini, saya belum mendapat surat pemecatan atau pemberitahuan apapun yang resmi dari Gerindra. Ini ada apa, Pak Prabowo kenapa. Kurang apa saya dengan Pak Prabowo dan Gerindra”, terang Sigit.

Sigit Ibnugroho merupakan pendukung loyal Prabowo Subianto asal Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dukungan Sigit terhadap Prabowo diwujudkan dalam dibentuknya Prabowo Centre yang digawangi Sigit sejak tahun 2011 yang kemudian membawa Sigit naik menjadi Ketua DPC Gerindra Kota Semarang pada tahun 2015.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya bakal melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan calon legislatif Mulan Jameela beserta kader lainnya.

Ditekankan Dasco, Gerindra meloloskan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI karena Gerindra merupakan pihak tergugat.

“Bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 di mana Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi turut tergugat,” kata Dasco dalam keterangannya, Senin (23/9).

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker