Partai Gerakan Indonesia Raya

Diganti Mulan Jameela, Caleg Gerindra Gugat KPU

Calon anggota DPR RI Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena mencoret nama mereka dari daftar pemenang Pemilu dari Partai Gerindra, Senin (23/9/2019).

Juru bicara Ervin, Dedi Kurniawan menyatakan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), terkait penggantian anggota DPR yang ditetapkan KPU. “Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai,” kata Dedi Senin (23/9/2019)

Ervin awalnya terpilih menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. Di daerah itu, Gerindra merebut 628.689 suara dan bisa memperoleh tiga kursi di Senayan. Caleg dengan perolehan suara terbanyak adalah Muhamad Husein (181.435 suara), Subarna (106.600), dan Ervin Luthfi (33.938). Sedangkan Mulan di peringkat kelima dengan 24.192 suara.

Namun keterpilihannya itu digugat Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra gagal lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, berdasarkan pasal 419 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, penghitungan suara untuk legislatif dilakukan berdasarkan seluruh suara sah setiap partai politik. Bukan suara yang diperoleh caleg.

Jika perolehan suara dihitung dengan model Sainte Lague, ditetapkan pada suara yang didapat masing-masing caleg, maka tak ada caleg Gerindra yang terpilih. Maka, menurut gugatan itu, Partai Gerindra yang berhak menentukan siapa yang berhak maju jadi anggota DPR. Mereka merasa berhak jadi.

Pengadilan mengabulkan gugatan mereka. Pengadilan memerintahkan Partai Gerindra dan KPU mematuhi putusan pengadilan. Maka, Sabtu pekan lalu, Ervin nama diganti dengan Mulan Jameela.

Penggantian ini mengagetkan Ervin. Menurut Dedi, Ervin sudah melakukan persiapan untuk pelantikan sebagai anggota DPR. Ervin seharusnya akan dilantik pada 1 Oktober 2019. Bahkan Ervin sudah menghadiri undangan fraksi untuk membahas RAPBN 2020. “Tapi malah diganti sepihak,” ujar Dedi.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, mereka menetapkan Mulan Jameela karena Gerindra, telah memecat caleg yang suaranya mengalahkan Mulan. Surat pemecatan itu sudah diverifikasi langsung. “Kami tanya kepada yang bersangkutan benar enggak tanda tangan. Setelah KPU meyakini, baru ambil sikap,” ujar Arief di Jakarta, Senin (23/9/2019)

Arief menjelaskan, anggota DPR terpilih bisa diganti oleh caleg lainnya sebelum pelantikan karena tiga sebab: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau karena tak memenuhi syarat. Misalnya dipecat oleh partai politiknya atau ada putusan pengadilan.

Partai Gerindra menyatakan, penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. “Kami harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Senin (23/9/2019)

Karena alasan tersebut, kata Dasco, Gerindra menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif menggantikan dua koleganya yang terpilih di Dapil Jawa Bawar XI, Ervin dan Fahrul Rozie.

Partai Gerindra juga mempersilakan para caleg yang digantikan untuk melakukan gugatan ke PTUN. “Tentu itu adalah hak teman-teman kalau ingin menuntut ke PTUN. Kami menghormati keputusan teman-teman yang ingin ke PTUN,” kata anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker