Menjadi salah satu caleg yang bisa terdepak dari keputusan itu, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Sigit Ibnugroho angkat bicara soal gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sigit mengatakan dengan dikabulkannya gugatan itu oleh hakim dikhawatirkan membuat kepercayaan publik pada Gerindra luntur. Selain itu juga bisa mempengaruhi minat orang untuk nyaleg lewat Gerindra.
“Kalau sampai terjadi akan membuat kepercayaan kader Gerindra jadi luntur. Khawatir jadi preseden buruk sehingga tidak banyak yang mau nyaleg lewat Gerindra,” kata Calon Legislatif DPR RI terpilih dari Partai Gerindra itu di kantor DPC Gerindra Kota Semarang, Kamis (29/8/2019).
Dari sembilan caleg yang menggugat, ada caleg dari Dapil I Jateng yaitu Sugiono yang satu dapil dengan Sigit. Suara Sigit lebih tinggi yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara. Namun Sigit mengaku tidak khawatir soal dirinya yang sudah menjadi caleg terpilih bakal tergeser karena gugatan Sugiono dikabulkan.
“Saya caleg terdampak, saya hormati keputusan pengadilan walau menimbulkan keresahan. Saya masih yakin dengan kredibilitas KPU,” tandasnya.