Partai Gerakan Indonesia Raya

Caleg Gerindra Tanggapi Soal Gugatan Yang Di Menangkan Mulan Jameela

Menjadi salah satu caleg yang bisa terdepak dari keputusan itu, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Sigit Ibnugroho angkat bicara soal gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sigit mengatakan dengan dikabulkannya gugatan itu oleh hakim dikhawatirkan membuat kepercayaan publik pada Gerindra luntur. Selain itu juga bisa mempengaruhi minat orang untuk nyaleg lewat Gerindra.

“Kalau sampai terjadi akan membuat kepercayaan kader Gerindra jadi luntur. Khawatir jadi preseden buruk sehingga tidak banyak yang mau nyaleg lewat Gerindra,” kata Calon Legislatif DPR RI terpilih dari Partai Gerindra itu di kantor DPC Gerindra Kota Semarang, Kamis (29/8/2019).

Dari sembilan caleg yang menggugat, ada caleg dari Dapil I Jateng yaitu Sugiono yang satu dapil dengan Sigit. Suara Sigit lebih tinggi yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara. Namun Sigit mengaku tidak khawatir soal dirinya yang sudah menjadi caleg terpilih bakal tergeser karena gugatan Sugiono dikabulkan.

“Saya caleg terdampak, saya hormati keputusan pengadilan walau menimbulkan keresahan. Saya masih yakin dengan kredibilitas KPU,” tandasnya.

Sigit berharap tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra mengambil langkah hukum menanggapi putusan itu. Ia yakin Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketum Gerindra, Prabowo Subianto akan mengambil langkah terbaik.

“Tetap percaya pada pimpinan kita dewan pembina dan ketua umum Pak Prabowo. Saya yakin Pak Prabowo akan ambil sikap seadil-adilnya,” ujar Sigit.

Untuk diketahui sembilan caleg Gerindra termasuk Mulan Jameela dan Sugiono mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat. Mereka meminta Gerindra berhak untuk menetapkan mereka sebagai anggota dewan.

“Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker