Oleh Majalis Hakim, Mahmud diputus terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan langsung banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan kasus yang dihadapi terdakwa, yaitu kasus jual beli tanah.
“Kita masih berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan ke PT Jatim. Semoga diberi izin,” kata Gunadi, penasihat hukum terdakwa Mahmud.
Page 2 of 2